Gara-gara Paspor malah dapat e-KTP

Bimakuru - Kami (saya dan istri) awalnya berencana pada akhir tahun ini akan mengurus Kartu Keluarga lalu dilanjutkan untuk membuat passpor baru. Belum ada rencana bepergian ke luar negeri sih, hanya jaga-jaga saja atau sebagai penyemangat untuk itu. Siapa tahu tiba-tiba dapat rejeki nomplok liburan gratis ke Eropa hahaha.

*Sejak menikah tahun 2014, kami belum mengurus Kartu Keluarga sendiri. Jadi, saya dan istri masih 'menumpang' di KK orang tua kami masing-masing.

Namun, rencana tersebut akhirnya agak dipercepat dan berbeda dari yang sudah direncanakan. Tanpa didahului dengan mengurus KK terlebih dahulu kami akhirnya memutuskan untuk membuat Passpor segera.

Beberapa hari sebelumnya, saya mendapat pesan dan instruksi dari boss di kantor untuk mengosongkan beberapa minggu agenda saya dari aktivitas luar kota. Dikarenakan si boss ingin mengajak saya berkunjung ke Timor-Leste. Berhubung saat itu saya belum memiliki passpor, maka saya harus segera punya.

Entah pesan dari boss tersebut hanya php atau nantinya beneran terjadi, setidaknya saya sudah punya passpor sedini mungkin. Jika boleh mengutip lirik lagu dari band FSTVLST, Gas!

Berjalan Tak Seperti Rencana Adalah Jalan Yang Sudah Biasa. Jalan Satu-Satunya, Jalani Sebaik Kau Bisa !!!

Aksi kami dimulai dengan mengecek persyaratan pengajuan Paspor Biasa di laman daring Imigrasi Jogja. Dan juga membandingkan dengan semacam tutorial pengajuan passpor dari kantor istri saya.

Untuk saat ini, pengajuan passpor baru harus melalui antrian online. Jadi, jika anda belum mendaftar antrian online dan langsung datang ke kantor imigrasi, anda tidak akan langsung dilayani. Untuk mendapat/mendaftar antrian online anda dapat mengakses laman antrian.imigrasi.go.id.

Setelah mendaftar antrian online, hal yang perlu anda persiapkan selanjutnya adalah dokumen-dokumen sebagai kelengkapan syarat pengajuan passpor baru.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, syarat pengajuan passpor biasa untuk WNI berdomisili di Indonesia adalah sebagai berikut:

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. kartu tanda penduduk (e-KTP) asli yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

Sekitar tahun 2014 saya harus mengganti data KTP untuk keperluan menikah. Kala itu, kalau tidak salah saat proyek e-KTP sedang amburadul, jadi saya tidak mendapat e-KTP secara fisik, meskipun perekaman data sudah saya lakukan. Sebagai gantinya hanya mendapat semacam KTP sementara. 

Sialnya adalah hingga saat pengajuan passpor baru ini saya tidak mengganti KTP sementara tersebut dengan e-KTP. Jadi, meskipun sudah melakukan pendaftaran antrian online dan juga menyiapkan  dokumen-dokumen yang disyaratkan ternyata KTP saya yang belum e-KTP tersebut membuat saya tidak dapat melanjutkan proses pembuatan passpor baru.



Saat itu saya ambil antrian di pagi hari dan mendapat jadwal pukul 10.00 wib. Belum sampai pukul 10.00 kami sudah berada di Kantor Imigrasi Jogja. 

Ketika pengecekan berkas, petugas menginformasikan bahwa KTP sementara saya belum dapat dilayani, hanya yang sudah memiliki e-KTP ataupun membawa Surat Keterangan Perekaman data yang bisa langsung dilayani.

Belum e-KTP = Tidak Dapat Passpor

Saran dari petugas kantor imigrasi adalah segera ke Dukcapil untuk meminta Surat Keterangan Perekaman Data.

Setelah diskusi dan saran dari Istri, akhirnya saya langsung tancap gas ke Dukcapil Kota Jogja. Bisa dibayangkan perjalanan dari kantor imigrasi di sekitar bandara menuju ke timoho, seberapa macetnya lalulintas yang harus ditempuh.

Singkat cerita, sampai di Dukcapil langsung ambil antrian untuk layanan kependudukan. Sambil menunggu nomor dipanggil, saya lihat ada staf bagian apa lupa terlihat sedang tidak mengerjakan pekerjaan. Maka, saya coba tanya keperluan saya untuk menanyakan terkait Surat Keterangan Perkaman data e-KTP. 

Dan jawabannya adalah bahwa urusan perekaman data ada di Kecamatan. Jadi, saya disarankan ke Kecamatan segera. Duweeerrrrr...!! Info Staf Imigrasi vs Staf Dukcapil tidak sinkron !!

Masih berharap bisa menyelesaikan permohonan pembuatan passpor baru hari itu juga, maka saya juga segera tancap gas ke Kecamatan.

Urusan Birokrasi Layanan

Sampai Kantor Kecamatan langsung ambil nomor antrian dan duduk manis menunggu giliran dipanggil. Tampak beberapa warga juga mengurus dokumen kependudukan. Tampak hanya ada satu petugas yang melayani, pikir saya pada kemana ini staf lainnya?

Cek jam dinding, ternyata sudah sekitar jam 11.30, jelang waktunya istirahat siang. Selang beberapa menit muncul ibu-ibu dari ruang sebelah, membantu petugas yang tadi sendirian di ruang pelayanan. Selanjutnya giliran saya dipanggil, langsung saya jelaskan maksud dan tujuan saya terkait kebutuhan untuk membuat Passpor diperlukan e-KTP ataupun Surat Keterangan Perekaman Data. 

Ibu di Kecamatan tersebut menjelaskan bahwa KTP saya masih jenis KTP Reguler, maka langsung diantrikan di sistem online untuk Proses Mencetak e-KTP. Lalu, diprintkan Tanda/Bukti Registrasi Pelayanan untuk jenis layanan Permohonan KTP. Dan baru bisa diambil besok.

Lhaaaahh, padahal maksud saya butuh surat keterangan untuk hari ini. Saya coba kirim foto Tanda/Bukti Registrasi Pelayanan tadi ke istri saya yang masih antri di Imigrasi, untuk coba tanyakan ke petugas. Ternyata bukti tersebut berbeda dari Surat Keterangan Perekaman Data.

Saya balik lagi masuk ke Kecamatan untuk coba lobi memperoleh Surat Keterangan Perekaman Data. Setelah ibu tersebut diskusi dengan bagian operator, ternyata Kecamatan tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Perekaman bila tidak ada hal yang menghalangi Proses Mencetak e-KTP.

Pada kasus saya ini tidak ada yang menghalangi proses pencetakan e-KTP. Alat tidak rusak, keping e-KTP juga masih tersedia. Maka petugas harus segera melakukan pencentakan e-KTP.

Saya utarakan juga maksud saya bahwa untuk proses pembuatan passpor di Imigrasi dapat dilayani hingga pukul 14.30. Staf operator tersebut menjelaskan bahwa untuk pencetakan masih berada di kantor Dukcapil, karena di Kecamatan belum memiliki alatnya terkendala anggaran. 

Maka, saran operator adalah saya disarankan untuk kembali ke Dukcapil pukul 14.00 untuk proses pencetakkannya. Jadi setiap harinya petugas operator dari Kecamatan Demangan, mulai pagi bertugas di Kantor Kecamatan dan pada siangharinya pukul 14.00 akan berada di Dukcapil Kota Jogja untuk melakukan proses pencetakan e-KTP yang hari itu masuk antrian di Kecamatan.

Setelah penjelasan tersebut, akhirnya saya undur diri dari Kantor Kecamatan. Singkat cerita, pukul 13.30 saya otw ke Kantor Dukcapil Kota Jogja, dalam hari semoga operator yang tadi gak bohong.

Tepat sekitar pukul 14.00 beliaunya datang menggunakan sepeda motor, masuk dari pintu belakang. Melihat saya yang sedang menunggu, langsung dipersilahkan masuk ke ruang pencetakan e-KTP. Langsung deh saya dicetakkan yang pertama. Mungkin ada beberapa data yang akan dicetak tapi karena mungkin sudah tau keperluan saya dan hanya ada saya (sebagai warga/user) yang ada di sana waktu itu, maka dicetakkan lebih dahulu.

Melanjutkan Proses di Kantor Imigrasi

Setelah dapat e-KTP, saya langsung menuju ke Kantor Imigrasi untuk melanjutkan proses pendaftaran Passpor saya. Istri memberi kabar bahwa proses pendaftarannya sudah selesai dan sekarang balik lagi ke kantor. Oke, saya lanjut dulu.

Sampai Kantor Imigrasi dengan bekal e-KTP baru tersebut, saya berinisiatif langsung ke fotokopi yang berada di tempat parkir kantor. Langsung deh fotokopi dua kali.

Lanjut ke resepsionis dengan membawa syarat yang sesuai untuk minta nomor antrian. Singkat cerita proses dilalui dengan lancar. Kurang lebih sekitar 1 jam antri, lalu saatnya saya wawancara dan perekaman data diri untuk pendaftaran Passpor.

Lancar jaya, alhamdulilah setelah bolak-balik dari Imigrasi - Dukcapil - Kecamatan - Dukcapil - Imigrasi.

Satu hari yang melelahkan ini, saya dapat e-KTP dan Passpor, yeah!!